Daftar isi
Halaman
Lembar Pengesahan……………………………………………………………. i
Abstarak………………………………………………………………………. ii
Abstraction……………………………………………………………………. iii
Kata Pengantar………………………………………………………………… iv
Daftar Isi………………………………………………………………………. vii
Daftar lampiran……………………………………………………………….. x
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………. 1
1.2 Identifikasi Masalah…………………………………… 3
1.3 Maksud dan Tujuan…………………………………… 3
1.4 Metode Penelitian…………………………………….. 4
1.5 Lokasi dan Waktu Penelitian………………….……… 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Premi Dan Asuransi
2.1.1 Pengertian Asuransi…………………………….. 7
2.1.2 Pengertian Premi…….…………………………. 9
2.2 Jenis, Fungsi, Prinsip, Kegiatan,
Prosedur Pemberian Premi Asuransi..
2.2.1 Jenis Premi Asuransi………………………… 10
2.2.2 Fungsi Premi Asuransi………………………. 13
2.2.3 Prinsif – Prinsif Asuransi…………………… 14
2.3 Prosedur Penutupan Premi Asuransi Dan
prosedur Pembukaan Premi Asuransi
2.3.1 Prosedur penutupan premi asuransi………….. 16
2.3.2 Penyebab Penutupan Premi Asuransi………… 17
BAB III SISTEM PENUTUPAN PREMI ASURANSI PADA PT.
ASURANSI BANGUN ASKRIDA (ASKRIDA)
KANTOR PERWAKILAN BANDAR
LAMPUNG
3.1 Gambaran umum
3.1.1 Sejarah Singkat PT Asuransi Bangun ASKRIDA…. 18
3.1.2 Struktur Organisasi …………………………….….. 20
3.1.3 Job Description……………………………....…… 20
3.1.4 Ruang Lingkup PT Asuransi Bangun ASKRIDA… 22
3.2 Penyajian data
3.2.1 Bentuk – Bentuk Premi Asuransi Pada PT Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan
Bandar Lampung…………………………………. 24
3.2.2 Prosedur penutupan premi asuransi pada PT Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan
Bandar Lampung………………………………….. 25
3.2.3 Hambatan- hambatan yang di alami PT Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan
Bandar Lampung…………………………………. 26
3.3 Pembahasan Data
3.3.1 Bentuk – Bentuk Premi Asuransi Pada PT Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan
Bandar Lampung ……………………………… 26
3.3.2 Prosedur penutupan premi asuransi pada PT Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan
Bandar Lampung……………………………….. 29
3.3.3 Cara Penanggulangan Hambatan – Hambatan Dalam
Proses Penutupan Premi Asuransi Pada PT Asuransi
Bangun (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar
Lampung………………………………………… 57
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan…………………………………………….. 59
4.2 Saran……………………………………………………. 60
Ferry Adhitya. Nim : 2010706022 “Sistem Penutupan Premi Asuransi Pada PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar Lampung” Dibawah Bimbingan Martua Agustinus, S,E.
ABSTRAK
Tugas akhir bertujuan untuk mengetahui Sistem Penutupan Premi Asuransi Pada PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar Lampung. Asuransi adalah lembaga keuangan selain bank yang menjamin hak dan kewajiban setiap nasabahnya dengan memberikan premi kepada nasabahnya dengan kewajiban nasabah memberikan informasi, menjamin apa yang akan dialokasikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara penanggung dan tertanggung. Dengan kegiatan asuransi berupa jaminan atas masa depan dan memberikan rasa aman kepada tertanggung.selain sebagai sarana penjamin asuransi merupakan tempat menabung dan berinvestasi selain bank.
Metode yang dipergunakan penulis adalah menggunakan metode deskriftif yang menggambarkan objek peninjauan secara system dan objektif, kemudian data dianalisis dan diolah berdasarkan teori dan selanjutnya disimpulkan.
Pada dasarnya asuransi adalah lembaga penjamin yang memberikan rasa aman kepada masyarakat.dimana fungsi pokoknya dalah penjamin atsa hak dan kewajiban , tempat menyimpan uang dan juga menunjang roda perekonomian suatu Negara. Jika nasabah melanggar atas apa yang telah disepakati atau telah habis masa perjanjiannya maka pihak asuransi akan menutup premi asuransi yang telah diberikan kepada nasabah.dengan cara bank memberitahukan Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat barang yang akan diasuransikan, tahap berikutnya adalah membuat cover note atas dasar cover note ini dibuatlah polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan, maupun luar pertanggunganya( extended cover rage), resiko yang diminta , jangka waktu, dan persyaratan- persyaratan lain yang dianggap perlu.
Ferry Adhitya. Nim: 2010706022 "Closing System Insurance Premiums On PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Office Bandar Lampung" Under the guidance Martua Agustinus, S, E.
ABSTRAK
Final duty aim to to know System Closing Of Insurance Premium At PT Insurance Wake Up Askrida ( Askrida) Representative Office Port Float. Insurance is financial institution besides bank guarantying rights and obligations each its client by giving premium to its client with obligation of client give information, guarantying what allocation will as according to agreement which have been agreed on between the insured and underwriter. With activity of insurance in the form of guarantee of future and give security to guarantte.but as medium guarantor of insurance represent place save and have invesment to besides bank.
utilized by method is writer is to use method of deskriftif depicting sighting object by system and is objective, later data analysed and processed pursuant to theory and is hereinafter concluded.
Basically insurance is guarantor institute giving security to in essence function where people of guarantor of rights and obligations atsa , place save money as well as supporting economics wheel an State. If client impinge to the what have been agreed on or have used up/finished a period of/to its agreement hence insurance side will close insurance premium which have been passed to with the noodle of[is way of bank advise Bank advise to company of insurance that will be executed by closing of responsibility for the sake of its client mortgage. Insurance side immediately do spot the on survey to responsibility object location to see goods to be insured, next phase is to make to cover note on the basis of covering this note is made by policy as according to underwritten danger, and also outside its its hisextended cover skep, asked risk , duration, and conditions- other conditions which assumed to need.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan mengenai latar belakang penelitian, identisifikasi masalah, maksud dan tujuan, metode penelitian. Di mana diharapkan dalam bab ini menjadi pedoman pada bab selanjutnya
1.1 Latar Belakang Masalah
Kekacauan perekonomian dan politik di Negara kita dewasa ini merupakan penyebab utama timbulnya tindakan – tindakan kriminal di masyarakat, jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dollar menyebabkan harga barang – barang kebutuhan dipasaran meningkat, sehingga kemampuan daya beli masyarakat menurun hal ini disebabkan karena masyarakat tidak bisa mengimbangi kenaikan harga – harga kebutuhan dengan penghasilan yang mereka peroleh. Agar dapat memperoleh kebutuhan tersebut maka tidak sedikit masyarat kita yang mengambil jalan pintas yang di tidak di izinkan oleh agama dan melanggar hukum Negara yaitu melakukan pencurian, perampokan dan tindakan –tindakan kriminal lainnya yang merugikan orang lain.
Di bidang politik pun terjadi kekacauan, demonstrasi yang terjadi hampir terjadi seluruh pelosok negri rakyat menuntut pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka. Bila pemerintah bersikap acuh tak acuh, maka mereka akan melakukan tindakan pengrusakan, pembakaran hingga penjarahan atas semua harta yang dimiliki para pejabat ataupun asset – asset pemerintah dan tidak jarang fasilitas umum menjadi sasaran mereka sebagai ungkapan kemarahan rakyat kepada pemerintah seperti yang pernah terjadi di Indonesia yaitu tragedi kemanusiaan tanjung priuk dan tragedi trisakti yang terjadi bukan hanya di Jakarta tetapi terjadi hampir di pelosok negri.
Dalam hal ini perusahaan – perusahaan asuransi yang ada termasuk PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) memegang peranan penting bagi masyarakat Indonesia. Dan keberadaan ASKRIDA di Indonesia terasa semakin sejalan dengan meningkatnya tindakan – tindakan yang terjadi di masyarakat kerena itu ASKRIDA terpanggil untuk memecahkan masalah tersebut dengan menerbitkan asuransi yang terdiri dari barbagai macam corak pertanggungan yang ditujukan bagi masyarakat . salah satunya dengan memberikan premi asuransi kepada para nasabahnya.
Berdasarkan uraian dalam latar berlakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang pelaksaan prosedur penutupan premi asuransi, dan dengan hasil penelitian dibahas dan ditulis sebagai tugas akhir dengan mengambil judul :
“SISTEM PENUTUPAN PREMI ASURANSI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA (ASKRIDA) KANTOR PERWAKILAN BANDAR LAMPUNG”.
1.2 Identisifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakan di atas, penulis mengidentisifikasikan masalah yang berhubungan dengan prosedur penutupan premi asuransi pada PT. Asuransi Bangun Askrida (askrida) Kantor Perwakilan Bandar lampung adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana Bentuk Premi Asuransi Pada PT. Asuransi Bangun Askrida
(Askrida) Kantor Perwakilan Bandar Lampung?
2.Bagaimana Prosedur Penutupan Premi Asuransi Pada PT. Asuransi
Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar Lampung?
3.Bagaimana Hambatan – Hambatan Premi Asuransi Yang Di Hadapi PT.
Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar
Lampung?
1.3 Maksud Dan Tujuan Penelitian
Maksud dari kegiatan praktek karja lapangan adalah
1.Untuk membandingkan antara teori yang di dapat selama mengikuti kuliah
di Politeknik Pajajaran Bandung dengan praktek yang di dapat pada PT.
Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan BandarLampung
2.Untuk memperoleh data atau informasi tentang dunia asuransi
3.Untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan
4.Sebagai syarat kelulusan program D3 Politeknik Pajajaran Bandung Jurusan
Manajemen Keuangan Dan Perbankan
5.Dapat lebih mengerti tentang keadaan di lapangan mengenai permasalahan
yang ditulis dan dibahas oleh penulis
Adapun tujuan dari penulis adalah:
1. Mengetahui dan membahas pelaksanaan prosedur penutupan premi
asuransi Pada PT. Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor
Perwakilan BandarLampung
2. Mengetahui dan membahas bentuk – bentuk premi asuransi pada PT
Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar
Lampung
3. Untuk mengetahui hambatan – hambatan apa saja yang di hadapi PT.
Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar
Lampung.
1.4 Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipakai oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah metode deskriptif yang menggambarkanobjek peninjauan secara system dan objetifitas, kemudian data di analisa dan diolah berdasarkan teori dan pendapat – pendapat dan selanjutnya di simpulkan
Adapun teknik pengumpulan data laporan tugas akhir yang penulis gunakan adalah:
1. Teknik Studi Lapangan
teknik studi lapangan yang dilakukan dengan cara penulis langsung melakukan pengamatan ke PT. Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor Perwakilan Bandar Lampung.dengan mencatat semua kejadian atau fakta yang terjadi selama penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan.
Untuk dapat mendukung metode diatas, penulis menggunakan teknik studi lapangan sebagai berikut:
a.Pengamatan
Yaitu mengumpulkan data dengan mengamati lansung pada tempatnya
b.Teknik studi kepustakaan (Lybrary Research)
Yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari buku – buku dan bahan tertulis lainya sebagai pegangan penelitian dalam menentukan konsep – konsep serta metode – metode yang berkaitan dengan sasaran penilaian guna memperoleh penjelasan dan pembahasan masalah.
1.5 Lokasi Dan Waktu Penelitian
Objek penelitian data dan informasi yang di perlukan dalam penyusunan
laporan tugas akhir ini adalah PT. Asuransi Bangun Askrida (Askrida)
Kantor Perwakilan Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Wolter
Mongonsidi No 182, Bandar Lampung.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini penulis akan menguraikan mengenai beberapa teori tentang pengertian premi, asuransi, dan beberapa komponen yang berhubungan dengan asuransi dan diharapkan dapat menjadi pedoman pada bab selanjutnya
2.1 Pengertian Premi dan Asuransi
2.1.1 Pengertian asuransi
Pengertian Asuransi menurut Menurut Muhammad Syakir Sula dalam bukunya Asuransi Syariah Asuransi adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang merupakan lembaga pertanggungan atau perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung saling mengikat dalam suatu perjanjian yang telah disepakati bersama. (2004:122)
Dan untuk lebih jelas penulis mengutip dari pendapat para ahli dan sumber antara lain:
Pengertian asuransi MENURUT PASAL 246 KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) REPUBLIK INDONESIA :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seseorang dimana penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa yang tak terduga”.
Sedangkan menurut UNDANG – UNDANG NO 2 TAHUN 1992 adalah:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) belah pihak antara tertanggung dan penanggung atau lebih. Dimana pihak tertanggung mengikatkan diri kepada pananggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan. Keuntungan yang diharapkan yang timbul dari suatu peristiwa yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya tertanggung.”
Sedangkan menurut willet dalam buku IPS (Terpadu) adalah :
“Alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok orang. (2006:87)
Sedangkan menurut http://www.asuransil.com/definisi-dan-manfaat-asuransi
“Asuransi adalah asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seorang penanggung membuat ikatan dengan seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga”.
Sedangkan menurut Hazeline Ayoeb dalam bukunya yang berjudul “Forever Rich” adalah:
“Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko yang dalam oleh individu atau organisasi untuk mengganti hal yang tidak pasti menjadi pasti. (2005:33)
Dari beberapa definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu:
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur – angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membeyar sejumlah uang (santunan) kepada tertanggung sekaligus atau secara berangsur – angsur. Apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tertentu yang tak disengaja.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.1.2 Pengertian Premi
Menurut Frianto Pandia.S.E pengertian premi adalah :
Premi asuransi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma yang diberikan secara extra sebagai pendorong atau perancang pembayaran bahan dalam premi asuransi yang tercangkup dalah premi adalah sebagai berikut :
1. Jasa imbalan atas jaminan dari penanggung kepada tertanggung.
2. Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung.
Jenis – jenis premi adalah:
1. Premi dasar
Preni yang diberikan kepada tertanggung pada saat polis telah diterbitkan
2. Premi tambahan
Premi yang diberikan bila terjadi perubahan struktur data tertanggung oleh pihak asuransi
3. Reduksi premi
Pengurangan premi kerena biaya yang telah pihak asuransi keluarkan kepada tertanggung.
Faktor- faktor yang menetukan besar kecilnya premi adalah:
1. Jenis barang
2. Kondisi barang
3. Macam kapal bila itu melalui jasa pelabuhan
4. Cara penyimpanan yang dilakuakn tertanggung.
2.2 Jenis - Jenis , Fungsi, Prinsip – Prinsip, Prosedur Pemberian Dan
Penutupan Asuransi
2.2.1 Jenis - Jenis Asuransi Secara Umum Adalah :
Menurut PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) adalah :
1. Asuransi Kebakaran
menjamin kerugian akibat terjadinya kebakaran pada objek atau barang yang dipertanggungkan.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat terjadinya kecelakaan atau hilangnya kendaraan yang dipertanggungkan.
3. Asuransi Kecelakaan Diri
menjamin dan memberikan santunan diri akibat kecelakaan diri yang di alami tertanggung baik meninggal dunia, cacat maupun penggantian biaya pengobatan/medical expenses.
4. Asuransi Pengangkutan Uang
menjamin kerugian atas kehilangan uang tunai selama pengangkutan dari tempat pengiriman ke tempat tujuan
5. Asuransi Keselamatan Uang
menjamin kerugian atas kehilangan uang tunai atau surat berharga yang dapat disamakan dengan uang, yang disimpan dalam lemari besi (kluis atau safe).
6 Asuransi Kebongkaran
menjamin kerugian atas kehilangan barang yang dipertanggungkan
sebagai akibat terjadinya kebongkaran (pencurian dengan kekerasan) pada tempat benda tersebut disimpan
7. Asuransi Rangka Kapal
menjamin kerugian atas kerusakan terhadap kapal yang timbul akibat kecelakaan yang di alaminya.
8. Asuransi Pengangkutan Barang
menjamin kerugian yang dialami oleh barang yang diangkut dari satu tempat ketempat lain, baik dengan pengangkutan dara, laut, dan udara.
9. Asuransi Pembangunan
menjamin kerugian akibat kerusakan fisik yang di alami oleh objek pekerjaan pembangunan ( pembanguna gedung, jalan, jembatan, rumah tinggal dan lainnya) yang disebabkan oleh bencana alam atau kecelakaan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
10. Asuransi Pemasangan Mesin
menjamin kerugian yang terjadi selama masa pemasangan mesin dan peralatan lainnya yang timabul akibat pelaksaan pekerjaan pemasangan, atau percobaan mesin.
11. Asuransi Kerusakan Mesin.
Menjamin kerugian atas kerusakan fisik mesin dan peralatanya.
12. Surenty Bond
memberikan jaminan yang meliputi :
a. jaminan penawaran
b. jaminan pelaksanaan
c. jaminan pembayaran uang muka
d. jaminan pemeliharaan
2.2.2 Fungsi Asuransi
Fungsi asuransi adalah suatu lembaga penjamin dan juga sebagai tempat penyimpanan. Menurut Drs Thomas Suryanto dalam bukunya yang berjudul Kelembagaan Perbankan adalah :
“Pada hakikatnya asuransi berfungsi sebagai penjamin atas harta dan hak, tempat menyimpan uang dan sebagai salah satu roda perekonomian suatu negara”(2004:169)
Sedangkan menurut Frianto Pandia.S.E dalam bukunya yang berjudul Lembaga Keuangan Fungsi asuransi adalah
“Suatu lembaga yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dan akan di kembalikan jika pihak tertanngung mengalami suatu peristiwa dalam hal ini simpanan dari masyarakat dituangkan dalam bentuk jaminan atas peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang” (2004:171)
2.2.3 Prinsip – prinsif asuransi
Menurut Frianto Pandi . SE dalam bukunya yang berjudul Lembaga Keuangan adalah :
Prinsif Asuransi adalah :
1. utmost good faith
pada hakikatnya secara bebas mempunyai iktikat baik yang bearti bahwa suatu kontrak atau perjanjian asuransi harus dilakukan dengan ikhtikat baik tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat diwajibkan untuk memberikan informasibaik bersifat materiil maupun immateriil.
2. Proximate cause
Suatu sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa intervensi kekuatan lain, kegunaan prinsif ini adalah untuk menelusuri penyebab utama terjadinya suatu peristiwa.
3. Indemnity
Adalah suatu posisi finansial pihak tertanggung setelah terjadi kerugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian atau dapat dikatakan prinsif indemnity merupakan prinsif ganti rugi atau kompensasi finansial oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsif ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa maupun kecelakaan umum karena prinsif ini berkaitan dengan kerugian finansial
4. Insurable interest
Prinsif ini merupakan hak sah secara hukum mempertanggungkan suatu resiko finansial. Prinsif ini merupakan prinsif yang fundamental karena menyangkut pertanggungan yang dijamin dalam kontrak asuransi.
Unsur – unsur yang terkandung adalah:
a) Insurable interest harus berupa harta, hak, kepentingan jiwa atau tertanggung tergugat
b) Hak – hak yang terdapat pada butir diatas harus merupakan suatu yang dapat di pertanggungkan (subject matter of insurance)
c) Tertanggung harus melalui hubungan hukum dengan objek pertanggungan dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya kerusakan objek pertanggungan.
5. Subroggation and contribution
Ini adalah prinsif yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada prinsipyang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung, karena menurut prinsif indemnity penggantian pembayaran kerugian hanya mengembalikan posisi finansial tertanggung ke posisi semula dengan tidak mengalami tambahan. (2004:187)
2.3 Prosedur Penutupan dan Pembukaan Asuransi
2.3.1 Prosedur penutupan asuransi
Menurut Drs Thomas Suyanto dalam bukunya yang berjudul Kelembagaan Perbankan adalah :
Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat barang yang akan diasuransikan, tahap berikutnya adalah membuat cover note atas dasar cover note ini dibuatlah polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan, maupun luar pertanggunganya( extended cover rage), resiko yang diminta , jangka waktu, dan persyaratan- persyaratan lain yang dianggap perlu. (1997:98)
2.3.2 Prosedur Pembukaan asuransi
Menurut Frianto Pandia, SE dalam bukunya yang berjudul Lembaga Keuangan adalah :
Bank memberitahukan kepada asuransi bahwa akan dilakukan pembukaan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat barang yang akan diasuransikan, tahap berikutnya adalah membuat cover note atas dasar cover note ini dibuatlah polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan, maupun luar pertanggungannay( extended cover rage), resiko yang diminta , jangka waktu, dan persyaratan- persyaratan lain yang dianggap perlu. (2004:193)
BAB III
SISTEM PENUTUPAN PREMI ASURANSI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA (ASKRIDA) KANTOR PERWAKILAN BANDAR LAMPUNG
Pada bab ini penulis akan menguaraikan gambaran umum tentang perusahaan, penyajian data dari hasil penelitian dan akan membuat pembahasan dari data hasil penelitian. Mengenai gambaran umum, serta permasalahan yang sesuai dengan identisifikasi masalah yang merupakan lanjutan dari bab sebelumnya
3.1 Gambaran umum
3.1.1 Sejarah singkat PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) Kantor
Perwakilan Bandar Lampung.
PT Asuransi Bangun Askrida merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang bergerak dibidang jasa asuransi umum yang didirikan pada tanggal 2 desember 1989 dengan akta notaris Raharti Sudjardjati, SH serta mmperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan keputusan nomor KEP,192/KM.13/1990.
Pada saat pendiriannya ASKRIDA merupakan perusahaan yang memiliki bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dan pada tahap selanjutnya sesuai dengan bapak menteri dalam negeri pada tahun 1996 pemerintah provinsi seluruh Indonesia ikut pula menjadi pemegang saham.
Kepemilikan oleh bpd dan pemerintah provinsi seluruh Indonesia, merupakan karakteristik tersendiri dari ASKRIDA yang sekaligus juga merupakan kekuatan dalam pasar industri asuransi.
Sesuai dengan anggaran dasar perseroan dengan semboyan “mitra dalam usaha pelindung dalam duka”, ASKRIDA memberikan pelayanan perlindungan asuransi umum dalam arti yang seluas-luasnya.
Kendati usia ASKRIDA masih tergolong muda, perusahaan telah mampu memanfaatkan setiap peluang yang ada dengan tetap berpedoman kepada peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah dalam sektor industri asuransi Indonesia.
Nilai-nilai asuransi yang belum bermasyarakat di Indonesia merupakan tantangan yang harus dihadapi untuk berperan secara aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi, khususnya asuransi umum.
ASKRIDA yang pada tahun 2009 didukung oleh 1223 orang pegawai, dengan jaringan operasional 32 kantor cabang, 34 kantor perwakilan, 8 kantor pemasar dan beberapa pemasar daerah di seluruh Indonesia memiliki keyakinan akan dapat mewujudkan visi perusahaan yaitu ASKRIDA menjadi salah satu dari perusahaan asuransi nasional yang dikelola secara professional dan modern serta mempunyai anak perusahaan (Holding Company) yang saling menunjang satu sama lainnya.
3.1.2 Struktur organisasi dan uraian tugas PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantor Perwakilan Bandar Lampung.
Dalam dunia asuransi struktur organisasi merupakan suatu syarat mutlak yang harus ada. Oleh karena itu dapat melihat stuktur organisasi PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantor Perwakilan Bandar Lampung merupakan cara koordinasi untuk menciptakan efisiensi kerja yang bertujuan untuk lebih mengutamakan pelayanan. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantor Perwakilan Bandar Lampung dapat dilihat pada lampiran 1.
3.1.3 Job Description
Pada dasarnya setiap perusahaan mempunyai tugas yang menggambarkan hubungan antara pimpinan dan bawahan. Berikut merupakan urain job description dari pemimpin sampai seksi pelayanan nasabah.
1. Pemimpin cabang
a. Tugas dan tanggung jawab pemimpin cabang.
Memberikan keputusan kepada bagian pelayanan dan memberikan dukungan kepada seksi pelayanan dalam mengelola bidang pelayanan dan operasi yang terdiri dari :
1) Melaksanakan misi kantor cabang secara keseluruhan yaitu membantu direksi untuk memperoleh laba yang yang wajar melalui penyediaan produk dan jasa yang dibutuhkan masyakat didaerah kerja cabang. Mendorong pemberdayaan ekonomi serta berfungsi sebagai pengelola uang dalam masyarakat dalam rangka mewujudkan perusahaan yang berkembang secara sehat, dinamis, mandiri, dan terpecaya serta memberikan kontribusi yang nyata terhadap pendapatan masyarakat.
2) Mengelola pelaksanaan sistem dan prosedur.
3) Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan serta mengelola uang nasabah.
2. Pemimpin bagian pelayanan dan operasi
a. Tugas dan tanggung jawab pemimpin bagian pelayanan dan operasi :
Memberikan dukungan kepada pemimpin cabang dalam merencanakan, mengembangkan, serta mengelola bidang pelayanan operasi yang terdiri :
1) Mengelola informasi produksi dan jasa asuransi.
2) Melayani pembukuan dan penutupan asuransi
3) Mengelola uang kas
4) Melaksanakan kepatuhan teerhadap sisdur, peraturan asuransi, serta peraturan perundang-undangan lainya yang berlaku.
5) Mempertanggungan jawabkan pekasanakan tugas pokok, fungsi dan kegiatan.
(a) Bertanggung jawablangsung dalam hal penugasan pemimpin seksi pelayanan, seksi administrasi, dan kantor kas serta secara tidak langsung bertanggung jawab atas penugasan analisis kredit, asisten pelayanan, kantor kas dan costumer service.
b. Wewenang pemimpin bagian pelayanan dan operasi
Memberikan keputusan dengan bijaksana, merencanakan, mengembangkan, serta mengelola bidang pelayanan dan operasi yang terdiri dari :
1) Menyetujui penutupan dan pembukaan premi asuransi
2) Menyetujui semua bentuk penyetoran dari tertanggung / nasabah
3.1.4 Ruang lingkup PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantor Perwakilan Bandar Lampung.
PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan bandar lampung di dirikan untuk memberikan rasa aman terhadap masa depan sesuai dengan tujuan utama asuransi. Dan juga salah satu sumber pendapatan daerah dan juga bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam pelaksanaan maksud dan tujuan PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan bandar lampung. Melakukan kegiatan – kegiatan usaha pokok antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk jaminan
2. Melayani tabungan dan pembiayaan usaha masyarakat.
3. Mengadakan kerja sama antar perusahaan asuransi dan bank
4. Menjalankan usaha-usaha asuransi lainya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosedur penyelesaian kegiatan usaha tersebut, kegiatan pokok PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan bandar lampung dikelompokan sebagai berikut :
1. Pengerahan dana.
Upaya pengerahan dana ini dilakukan dengan cara :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan
b. Memberikan layanan penjamin atas kegiatan usaha.
c. Menerima pembayaran rekening telepon.
d. Melayani garansi
2. Penggunaan dana
a. Penetapan dana
b. Penyaluran jaminan pelayanan terhadap aspek kehidupan dan usaha masyarakat
c. Kegiatan ekonomi dalam bentuk renovasi dan pembangunan gedung, kantor, teknologi dan sarana lainnya.
3.2 Penyajian Data
Dari hasil penelitian di lapangan penulis mengumpulkan sejumlah data sebagai bahan pembahasan, antara lain bentuk – bentuk premi asuransi, prosedur penutupan premi asuransi dan hambata – hambatan yang di hadapi dalam proses penutupan premi asuransi yang di hadapi PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantor perwakilan Bandar lampung.
3.2.1 Bentuk Bentuk Premi Asuransi Pada PT Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) Kantora perwakilan Bandar lampung
PT Asuransi Bangun Askrida (askrida) mempunyai beberapa jenis premi asuransi antara lain:
1. Asuransi Kebakaran
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
3. Asuransi Kecelakaan Diri
4. Asuransi Pengangkutan Uang
5. Asuransi Keselamatan Uang
6. Asuransi Kebongkaran
7. Asuransi Rangka Kapal
8. Asuransi Pengangkutan Barang
9. Asuransi Pembangunan
10. Asuransi Pemasangan Mesin
11. Asuransi Kerusakan Mesin.
12. Surenty Bond
memberikan jaminan yang meliputi :
a. jaminan penawaran
b. jaminan pelaksanaan
c. jaminan pembayaran uang muka
d. jaminan pemeliharaan
3.2.2 Prosedur Penutupan Premi Asuransi
Setiap pelaksanaan penutupan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebaiknyab dilakukan melalui tahapan yang harus di lakukan untuk mendapatkan mekanisme yang baik.
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dalam penutupan asuransi adalah:
1. Surat Permintaan Penutupan Asuransi
2. Analisa SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
3. Survey Resiko
4. Pertanggungan Identisifikasi Objek
5. Analisa Resiko
6. Keputusan Atas Analisa Resiko
7. Penerapan Syarat Dan Kondisi Polis
8. Penerapan/Penentuan Premi
9. Pengenaan Deductible
10. Klausula/Perluasan Jaminan
11. Penerbitan Polis
12. Penyerahan Polis
13. Pembatalan Polis
3.2.3 Hambatan – Hambatan Yang Dihadapi Dalam Prosedur Penutupan Asuransi Pada Pt Asuransi Bangun Askrida (Askrida)
1. Ketidak Jujuran Nasabah
2. System Komputerisasi Kurang Memadai
3. Terlalu Mudahnya
3.3 Pembahasan Data
Dari hasil yang ada di lapangan, penulis akan menjabarkan indentisifikasi
masalah tentang prosedur penutupan asuransi
3.3.1 Bentuk Bentuk Premi Asuransi Pada PT Asuransi Bangun
Askrida (ASKRIDA) Kantor perwakilan Bandar lampung
1. Asuransi Kebakaran
menjamin kerugian akibat terjadinya kebakaran pada objek atau
barang yang dipertanggungkan
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat
terjadinya kecelakaan atau hilangnya kendaraan yang
dipertanggungkan
3. Asuransi Kecelakaan Diri
menjamin dan memberikan santunan diri akibat kecelakaan diri yang di alami tertanggung baik meninggal dunia, cacat maupun penggantian biaya pengobatan/medical expenses.
4. Asuransi Pengangkutan Uang
menjamin kerugian atas kehilangan uang tunai selama pengangkutan dari tempat pengiriman ke tempat tujuan
5. Asuransi Keselamatan Uang
menjamin kerugian atas kehilangan uang tunai atau surat berharga yang dapat disamakan dengan uang, yang disimpan dalam lemari besi(kluis atau safe)
6.Asuransi Kebongkaran
menjamin kerugian atas kehilangan barang yang dipertanggungkan
sebagai akibat terjadinya kebongkaran (pencurian dengan kekerasan) pada tempat benda tersebut disimpan
7.Asuransi Rangka Kapal
menjamin kerugian atas kerusakan terhadap kapal yang timbul akibat kecelakaan yang di alaminya.
8.Asuransi Pengangkutan Barang
menjamin kerugian yang dialami oleh barang yang diangkut dari satu tempat ketempat lain, baik dengan pengangkutan dara, laut, dan udara.
9.Asuransi Pembangunan
menjamin kerugian akibat kerusakan fisik yang di alami oleh objek
pekerjaan pembangunan ( pembanguna gedung, jalan, jembatan, rumah tinggal dan lainnya) yang disebabkan oleh bencana alam atau kecelakaan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan
10.Asuransi Pemasangan Mesin
menjamin kerugian yang terjadi selama masa pemasangan mesin
dan peralatan lainnya yang timabul akibat pelaksaan pekerjaan
pemasangan, atau percobaan mesin.
11.Asuransi Kerusakan Mesin.
Menjamin kerugian atas kerusakan fisik mesin dan peralatanya.
12.Surenty Bond
memberikan jaminan yang meliputi :
a. jaminan penawaran
b. jaminan pelaksanaan
c. jaminan pembayaran uang muka
d. jaminan pemeliharaan
3.3.2 Prosedur Penutupan premi asuransi pada Pt Asuransi Bangun
Askrida (ASKRIDA) Kantor Bandar Lampung
A. Prosedur Penutupan
Setiap pelaksanaan penutupan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebaiknyab dilakukan melalui tahap demi tahap yang memungkinkan terciptanya mekanisme penutupan yang saling control. Dengan terlaksananya prosedur penutupan secara baik dan benar diharapkan akan diperoleh hasil yang menguntungkan bagi perusahaan tertanggung karena resiko yang ada dikelola dengan baik.
Beberapa tahapan atau prosedur yang dilakukan dalam penutupan asuransi yaitu:
1. Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
surat permintaan penutupan asuransi (SPPA) atau proposal form ini dirancang oleh penanggung untuk memperoleh jawaba – jawaban atas aspek – aspek penting (material fact) dari resiko – resiko yang akan dilaksanakan, seperti keterangan mengenai tertanggung, keterangan mengenai objek yang dipertanggung jawabkan.
Fungsi utama dari SPPA adalah untuk mencatat informasi yang diperlukan dalam rangka melakukan analisa dari objek yang akan dipertanggung jawabkan dan SPPA ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi. Jadi jelas bahwa SPPA ini di buat oleh penanggung.
Pembawa SPPA adalah tertanggung, agen atau broker. Agen adalah badan usaha atau perorangan yang berkerja untuk penanggung, sedangkan Broker adalah badan usaha yang berkerja untuk kepentingan dari penanggung.
SPPA tersebut harus ditanda tangani oleh tertanggung dan setelah diterima oleh penanggung harus diagendakan / administrasi untuk diproses lebih lanjut.
2. Analisa SPPA
SPPA yang diterima harus dilakukan analisa / evaluasi untuk menetukan apakah SPPA yang diisi oleh calon tertanggung cukup lengkap dan apakah keterangan – keterangan yang telah diterima atau masih perlu di buktikan.
Untuk objek tertanggung yang sifatnya simple risk misalkan kebakaran rumah, asuransi kecelakaan pesawat terbang dan lain-lain. Dengan jumlah harga tertanggung rendah, SPPA yang diisi oleh tertanggung sudah dapat dipergunakan untuk mengambil keputusan – keputusan akseptasi apakah penutupan diterima atau di tolak.
Untuk pertanggungan yang harga pertanggungannya cukup tinggi ataupun mempunyai resiko yang rumit / komplek seperti Pabrik, lapel laut, gedung bertingkat, pasawat udara dan lain-lain, diperlukan data tambahan selain SPPA, misalnya survey.
3. Survey Resiko.
Umumnya setiap resiko penutupan harus dilakuakn survey resiko terlebih dahulu. Tujuan survey resiko adalah untuk meyakini kebenaran dari onjek tertanggung maupun kebenaran dari data dan dokumen yang di berikan oleh tertanggung. Untuk beberapa jenis penutupan dapat dilakukan tanpa harus dilakukan survey resiko terlebih dahulu, seperti asuransi pengangkutan dan kapal laut, survey dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri, biasanya yang bersifat resiko rendah dan harga pertanggungannya relative kecil. Sedangkan untuk penutupan yang resikonya dilakukan oleh independent surveryor.
.jenis – jenis survey yang dilakukan adalah:
a. physical hazard, yaitu resiko – resiko yang mingkin dialami dari objek pertanggungannya harus diketahui
b. moral hazard, yaitu resiko – resiko non fisik yang mungkin timbul harus diketahui, seperti kemampuan management, kualitas SDM, pengaruh terhadap lingkungan termasuk pengaruh – pengaruh ekonomi jangka pendek maupun jangka panjang atas objek pertanggungan tersebut.
c. Aspek marketing atas objek pertanggungan yang berorientasi bisnis harus diketahui proses merketingnya apakah cerah atau tidak dan sudah mengarah kebangkrutan kerena apabila aspek marketingnya tidak jelas kemungkinan dapat menimbulkan moral hazard yang lebih tinggi. Aspek marketing yang harus diperhatikan adalah terhadap bisnis lain yang mungkin akan diperoleh dari objek yang dipertangguntgkan tersebut, walaupun objek pertanggungan yang mungkin ditutup kurang bagus, tetapi karena prospek marketing seluruh objek pertanggungan yang cukup baik, maka aspek teknis biasanya ditinggalkan.
d. Aspek keuangan, aspek ini sangat memegang peranan objek pertanggung jawaban yang kecil maupun besar, apabila tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar premi, maka penutupan yang dilakukan tidak ada manfaatnya untuk peruasahaan asuransi sebab akan dapat menimbulkan masalah setelah dilakukan penutupan.
4. Pertanggung Indentisifikasi Objek
a. harus dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya mencakup potensial resiko dari objek pertanggungan tersebut.
b. Rincian harga pertanggungan harus jelas, lengkap dan terperinci sesuai dengan jenis, tipe dan macam objek pertanggungan serta meliputi pola harga per-unit masing – masing barang.
5. Analisa Resiko
untuk menghindari timbulnya masalah dan kesulitan antara penanggung dan tertanggung apabila terjadi kerugian, maka analisa akseptasi berdasarkan dokumen yang ada dan laporan survey resiko yang telah dilakukan harus benar- benar dilakukan.
6. Keputusan Atas Analisa Resiko.
Setiap analisa yang telah dilakukan harus dibuat keputusan mencakup
a. saran dan rekomendasi dari suverior
b. analisis dan pendapat dari under writer
c. saran – saran yang diperlukan.
Setiap survey resiko harus dibuat laporan survey resiko, dan laporan survey resiko yang dibuat tersebut harus dapat menggambarkan tingkat resiko yang sebenarnya dari objek pertanggungan yang objektif dengn analisa yang komprehensif, kemudian dilakukan pemisahan resiko dan mandapat informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung rekomendasi dari suverior atas penutupan tersebut apakah layak ditutup atau ditolak. Jika hasil diragukan maka lebih baik ditolak.
7. Penerapan Syarat Dan Kondisi Polis
dalam penerapan syarat dan kondisi polis tersebut, harus diperhatikan kewajaran syarat dan kondisi atas objek pertanggungan dimaksud, yaitu tidak boleh terlalu luas maupun sempit dibandingkan dengan potensial resiko dari objek yang ditanggungkan, karena apabila syarat dan kondisi yang ditetapkan terlalu luas, maka dapat menyulitkan penanggung yang disebakan tingkat potensi klaim yang timbul semakin besar, sedangkan apabila terlalu sempit maka akan merugikan tertanggung.
8. Penerapan/Penentuan Tarif Premi
yang perlu diperhatikan dalam penerapan tarif premi adalah adanya keseimbangan antara premi dengan resiko. Atau premi sebanding dengan tingkat resikoyang dihadapi. Namun demikian umumnya beberapa factor yang dapat mempengaruhi penetapan tarif premi dalam hal penutupan asuransi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Resiko
semakin tinggi resiko maka akan semakin tinggi rate premi dan sebaliknya semakin rendah tingkat resiko maka tarif rate premi akan semakin rendah.
b. Loss Profite
loss profite atas objek penganggungan yang ditutup semakin tinggi loss ratio dari objek yang di pertanggungkan maka akan semakin tinggi rate yang dikenakan dan sebaliknya.
c. Jumlah Objek Pertanggungan Yang Ditutup
yaitu apabila sejenis objek pertanggungan semakin banyak ditutup maka rate premi akan semakin rendah, apabila jenis resiko objek pertanggungan sangat terbatas misal (satelit pesawat) maka rate premi akan tinggi.
d. Jangka Waktu Pertanggungan
yaitu semakin lama jangka waktu pertanggungan maka semakin tinggi pula tarif premi tang dikenakan
e. Luas Jaminan Yang Diberikan
yaitu semakin luas jaminan yang diberikan maka rate premi yang diberikan semakin tinggi pula dan sebaliknya jika semakin terbatas jaminan maka semakin rendah rate yang diberikan.
f. Deductible
ialah tarif yang diberikan akan dapat mempengaruhi besar kecilnya rate yang diberikan.
9. Pengenaan Deductible
deductible ini merupakan cara penangung untuk membagi resiko kepada tertanggung dengan maksud agar tertanggung lebih berhati-hati dalam pengelolaan resiko dari objek yang dipertanggungkan karena apabila terjadi klaim maka tertanggung akan menanggung sebagai klaim yang terjadi, deductible ini sebaiknya dikenekan atas setiap penutupan.
10. Klausala/Perluasan Jaminan
klausala pada dasarnya bertujuan untuk memperluas ataupun membatasi jaminan yang diberikan oleh penenggung. Penerapan klausala harus dilakukan secara wajar dalam arti saling menguntungkan antar penangung dan tertanggung.
11. Penerbitan Polis
setelah langkah – langkah akseptasi dilakukan, maka polis harus segera diterbitkan dengan tujuan kepastian hukum dan pelayanan kepada tertanggung
12. Penyerahan Polis
setelah polis diterbitkan diupayakan untuk segera disampaikankepada tertanggung, penanggung sebaiknya menyerahkan polis kepada tertanggung setelah ada komitmen atau tertanggung membayar premi.
13. Pembatalan Polis
pembatalan polis dapat dilakukan kerena permintaan tertanggung ataupun kerena pertimbangan penanggung. Pembatalan kerena pertimbangn penenggung dapat dipengaruhi oleh:
a. premi belum/tidak dilunasi tertanggung sampai batas waktu yang ditetapkan, apabila penanggung terus mempertahankan penutupan dapat menyulitkan penanggung apabila terjadi kerugian ataupuin penanggung sulit menolak klaim yang terjadi.
b. Loss record yang cenderung naik yang disebabkan physical hazard atau moral hazard yang timabul selama berlakunya penutupan menunjukan gambaran yang kurang baik dan apabila penutupan diteruskan penanggung akan mengalami kerugian.
Pembatalan polis dilakukan secara teknis atau endorsement dan harus disampaikan secara tertulis kepada tertanggung
b. Kebijakan Akseptasi Terhadap Jenis – Jenis Asuransi
1. kebijakan akseptasi kebakaran (properti)
a. objek pertanggungan yang dapat ditutup asuransinya
selurah resiko industri dan non industri yang diatur dalam buku tarif yang ditetapkan oleh kantor pusat
b. tarif premi
1. untuk penutupan asuransi dengan polis standar
kebakaran Indonesia serta peluasan jaminan yang
berlaku ketentuan tarif DAI dan ketentuan kantor pusat.
2. apabila menimbulkan berbagai alternative di dalam
Menentukan okupasi/kode tarif maupun klausala –
klausalanya agar segera melapor kekantor pusat untuk dikonsultasikan dengan biro tarif
3. pemberian potongan tarif dengan ketentuan deductible
hanya dapat diberikan setelah dilkukan analisa yang
dapat dipertanggung jawabkan atas kualitas resiko serta
sarana alat pemadam kebakaran.
c. pembayaran premi
1. pembayaran premi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kalusala “payment of
premium warranty” seperti yang diatur dalam surat
keputusan pengurus DAI no 2034/DAI/93 tertanggal 8
desember 1993
2. klausula “ payment of premium warranty” tersebut harus dilekatkan pada polis
3. angsuran pembayaran premi harus terlebih dahulu diajukan kepada kantor pusat
d. klausula kewajiban (warranty) pembayaran premi
1. menyimpang dari ketentuan – ketentuan pasal 253
KUHD dan tanpa memperhatikan ketentuan – ketentuan
manapun dalam polis, sertifikat perpanjangan
pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan
(policy endorcement) ataupun surat bukti penutupan
asuransi ( cover note) yang bertentangan dengan ketentuan kalusula kewajiban (warranty) ini dan hanya didasarkan pada dan tanpa
mengurangi ketentuan pasal 253 yang tertera sebagai berikut “dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa suaru prasyarat dari pada tanggung jawab perusahaan asuransi atas jaminan asuransi, sertifikat perpanjangan pertanggungan (renewal certificate), surat tambahan (policy endorcement) ataupun surat
bukti penutupan asuransi ( cover note) bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan
dinyatakan telah diterima seluruhnya oleh perusahaan asuransi
1. jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka perlunasan premi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal mulai berlakunya jaminan asuransi (inseption date), surat tambahan (policy endorcement) setifikat perpanjangan pertanggungan ( renewal certificate) maupun surat bukti penutupan asuransi (cover note).
2. jika jangka waktu pertanggungannya kurang dari 30 hari maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis, jaminan asuransi (inseption date), surat tambahan (policy endorcement) setifikat perpanjangan pertanggungan ( renewal certificate) maupun surat bukti penutupan asuransi (cover note)”.
3. apabila jumlah pemi sebagaimana dimaksud diatas
tidak dibayar lunas kepada perusahaan asuransi
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
kewajiban pembayaran premi tersebut diatas,
maka jaminan asuransi (inseption date) daripada
polis, surat tambahan (policy endorcement) setifikat
perpanjangan pertanggungan ( renewal certificate)
maupun surat bukti penutupan asuransi (cover note).
Dinyatakan batal terhitung tanggal berlakunya dan
perusahaan asuransi dibebaskan dari semua tanggung jawab jaminan asuransi sejak tanggal itu tetapi tanpa mengabaikan jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab asuransi sebelum
itu, maka perusahaan asuransi berhak atas
pembayaran premi untuk waktu tersebut secara merata dengan jumlah minimum Rp 50.000,-.
e. klausula ketentuan pembayaran premi.
1. menyimpang dari ketentuan pasan 257 HUHD tentang ketentuan polis yang bertentangan dengan ketentuan ini, maka sesuai dengan persyaratan dalam butir 2 di bawah ini “jaminan asuransi (inseption date), surat tambahan (policy endorcement) sertifikat perpanjangan pertanggungan ( renewal certificate) maupun surat bukti penutupan asuransi (cover note) baru berlaku apabila premi yang bersngkuta telah dibayar dan diterima penuh oleh penanggung:
a. dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal
mulainya pertanggungan dalam polis. jaminan asuransi
(inseption date), surat tambahan (policy endorcement)
setifikat perpanjangan pertanggungan ( renewal
certificate) maupun surat bukti penutupan asuransi
(cover note) apabila jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih.
b. dalam jangka waktu pertanggungan yang disebutkan
dalam Polis jaminan asuransi (inseption date), surat
tambahan (policy endorcement) setifikat perpanjangan
pertanggungan ( renewal certificate) maupun surat bukti
penutupan asuransi (cover note). Apabila jangka waktu
kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
2. apabila premi tersebut tidak di bayar dan diterima secara penuh oleh penanggung dalam kurun waktu yang telah ditetapkan diatas, maka jaminan dalam polis jaminan asuransi (inseption date), surat tambahan (policy endorcement) setifikat perpanjangan pertanggungan ( renewal certificate) maupun surat bukti penutupan asuransi (cover note) dianggap telah berakhir sejak berakhirnya batas waktu pembayaran premi dan penanggung berhak atas premi yang dihitung berdasarkan merata dengan jumlah minimum Rp 50.000.-.
catatan : apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi klausa
ini,segala sesuatu akan mengacu pada isi klausula asli dari
“payment of warranty”
2. kebijakan akseptasi kendaraan bermotor
a. objek pertanggungan yang dapat ditutup asuransinya
1. bermotor polisi setempat
2. berusia penggunaan maksimal 10 tahun kecuali:
a. mobil penumpang umum maksimal 7 tahun
b. mobil barang / dump truck umum maksimal 7 tahun
c. sepeda motor / sepeda kumbang dan scooter maksimal 5 tahun
b. pembayaran premi
1. pembayaran baku
1.1 sesuai dengan ketentuen polis premi harus sudah dilunasi dalam tenggang waktu yang tercantum dalam polis. Tidak diperkenankan mengikuti aturan lain.
1.2 Berbeda dengan ketentuan polis, ditetapkan bahwa premi tidak diperpanjang dalan tenggang waktu tersebut terlampaui
1.3 Untuk masa pertanggungan efektif yang telah berjalan selama tenggang waktu tersebut, tertanggung dibebani premi yang dihitung menurut skala jangka pendek, sesuai dengan ketentuan DAI, berikut biaya-biaya polis/ lampiran polis dan materai yang telah dikeluarkan, atas pembatalan dan perhitungan premi efektif tersebut, wajib diterbitkan lampiran polis.
1.4 Pada setiap polis yang diterbitkan semua kantor cabang wajib dilekatkan Klausula Pembayaran Premi
2. pembayaran secara angsuran
bila menyimpang dari ketentuan DAI, dilarang memberikan/ menyetujui syarat pembayaran secara anggsuran (dengan atau tanpa bunga).
c. klausula pertanggungan diatas harga sebenarnya
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan)
dengan mengindahkan segala ketentuan polis, ditegaskan bahwa apabila sesaat sebelum terjadi kerugian/kerusakan harga sebenarnya (harga pasaran) objek pertanggungan lebih rendah daripada harga pertanggungan, maka pembayaran ganti rugi oleh penenggung akan ditetapkan dengan berdasarkan kepada harga sebenarnya (harga pasaran) tersebut.
d. klausula peralatan/perlengkapan non standar
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan bermotor)
Bila menyimpang dari ketentuan polis yang bertentangan,
dicatat dan disepakati bahwa atas peralatan/perlengkapan non
standar berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. peralatan perlengkapan non standar, apabila dirinci sejenisnya, banyaknya harga pertanggungannya satu persatu turut disertakan dalam polis
2. maksimum tanggung jawab penanggung atas setiap unit/buah/pasang ataupun keseluruhan unit/buah/pasang adalah 10% dari harga pertanggungan casco (perlunasan jaminan) namun setinggi – tingginya adalah sebesar Rp 2.500.000,- (mana saja yang lebih kecil)
3. atas pesawat telepon mobil, jaminan terbatas pada kerugian / kerusakan fisik pada base handset termasuk peralatan lunaknya, lain-lain tidak mengalami perubahan.
e. klausula construction total loss objek pertanggungan diatas usia penggunaan 5 tahun.
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan bermotor yang
menutup objek pertanggungan diatas usia 5 tahun)
“dengan ini dicatat dan setujui bahwa menyimpang dari persyaratan polis atau ketntuan perundangan – undangan, suatu kerugian/kerusakan dapat dinyatakan sebagai construction total loss, hanya apabila biaya-biaya pemulihan kerugian adalah sama dengan atau lebih besar dari 100% harga pasaran objek pertanggungan tersebut lain-lain tidak mengalami perubahan”
Klausula atas bagian-bagian yang terbuat dari fiberglass, plastic mika dan sejenisnya. (wajib)
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan).
Dengan ini dicatat bahwa dengan tetapkan mengindahkan asas berlaku dalam penerapan partial construction total loss, tanggung jawab penanggung terhadap kerusakan yang masih dapat diperbaiki termasuk goresan, lecet, lekukan dan sejenisnya pada alat-alat yang terbuat dari fiberglass, plastic, mika dan sejenisnya terbatasnya pada biaya-biaya perbaikan.
f. klausula tertanggungan sendiri kerugian total atau partial karena pencurian (wajib)
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaaran)
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa menyimpang dari persyaratn polis:
1. pada tiap- tiap penggantian kerugian/kerusakan total atau partial akibat pencurian yang dijamin dalam polis, tertanggung akan menjadi penanggung antara lain:
a. untuk ¼ bagian kerugian yang timbul, dalam hal pencurian tersebut terjadi didalam wilayah polda jawa Barat (Kecuali Polres Lebak, Polres Pandeglang Dan Polres Serang) Serta Polda Metro Jaya.
b. Untuk 1/10 bagian kerugian yang timbul, dalam hal pencurian tersebut terjadi didalam wilayah kepolisian daerah setempat.
2. jumlah yang dibayarkan oleh penanggung akan dikurangi jumlah “resiko sendiri” sebagaimana ditentukan dalam polis atau klausula pada polis lain-lain tidak mengalami perubahan.
g. klausula resiko sendiri
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan)
“dengan inin dicatat dan disetujui bhwa menyimpang dari persyratan yang tercetak pada polis antara lain:
1. pada tiap-tiap penggantian kerugian/kerusakan yang dijamin dalam polis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini
Pasal I kerugian/kerusakan kendaraan
sesuai dengan jumlah yang diatur
Pasal II kebakaran
sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam skedul a
(kecuali ditetapkan lain pada sub bab II di bawah)
Pasal III tanggung jawab menurut hukum
Kecuali atas luka badan 0,5% dari harga pertanggungan
dalam skedul C (kecuali ditetapkan lain pada sub bab
dibawah)
2. besarnya resiko sendiri yang akan dikurangipada pergantian kerugian/kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin dalam polis sebagaimana diatur dalam pasal I ayat Ia dan Pasal III sebesar 20% dari yang dimaksud sub bab I diatas
3. hal tersebut pada sub bab II diatas hanya berlaku dalam hal kecelakaan yang terjadi di lalu lintas atau jalan.
4. apabila dalam suatu peristiwa yang sama tertanggung sekaligus berhak memperoleh ganti rugi dari berbagai pasal yang dimaksud maka resiko sendiri yang akan dibebankan adalah salah satu.
h. klausula pembayaran wajib
(dilekatkan pada polis pertanggungan kendaraan)
Dengan ini dicatat dan setujui bahwa menyimpang dari persyaratan polis yang bertentangan atas pertanggungan ini berlakukan hal-hal sebagai berikut:
1. jika premi tidak dibayar dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam polis maka pertanggungan dinyatakan batal pada saat tenggang waktu tersebut terlampaui tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu tentang pembatalan tersebut.
2. untuk masa pertanggungan efektif yaitu selama tenggang waktu tersebut tertanggung dibebani premi yang akan dihitung menurut skala jangka pendek sesuai dengan ketetapan DAI berikut biaya-biaya polis lampiran polis materai yang telah dikeluarkan penanggung atas pertanggungan ini lain-lain tidak mengalami perubahan.
3. kebijakan akseptasi marine hull
a. objek pertanggungan yang dapat ditutup adalah:
1. kapal penumpang
2. kapal ferry roro daru transaksi surverior dengan kondisi TLO (tanpa perluasan resiko)
3. kapal general cargo
4. kapal pengangkut barang
5. kapal tanker
6. kapal keruk
7. landing craft/landing ship tank
8. kapal pengankut hasil bumi
9. kapal tunda
10. tongkang
11. kapal nelayan baik kapal penangkap ikan atau transportasi
b. tariff premi
1. sehubungan fasilitas otomatis atas resiko tersebut maka setiap terjadi penutupan harus mengirimkan data pendukung lengkapguna mendapatkan QUOTATATION RATE dahulu dari pihak Reinsure
2. dan tidak dibenarkan diberikan fleet discount
c. pembayaran premi
pembayaran premi diatur sebagai berikut:
a. penutupan single /delivery voyage
b. premi harus lunas sebelum pelayaran dengan premi kurang dari Rp 1.000.000 premi harus lunas selambat- lambatnya 30 hari sejak mulai berlakunya pertanggungan dengan klausula premi pembayaran.
c. Penutupan tahun dengan premi lebih dari Rp 1.000.000 premi dapat dicicil dalam 4 kali angsuran dan harus lunas selambat-lambatnya dalam 4 bulan sejak tanggal berlakunya penutupan dengan melekatkan klausula seperti dibawah.
d. klausula syarat pembayaran premi
dengan ini disetujui bahwa dari ketentuan apapun yang tidak sejalan atau bertentangan dengan isi klausula ini premi wajib membayar lunas selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal mulai berlakunya pertanggungan.
Apabila premi tidak dibayar lunas dalam batas waktu tersebut maka pertanggungan ini terjadi sejak awal penanggung dan tertanggungterbebas sari segala tanggung jawab atas klaim tanpa mengurangi hak penanggung atas premi yang telah dijalani.
4. kebijakan akseptasi builder risk
a. objek pertanggungan pembangunan kapal
penutupan builder risk menggunakan kalusula – klausula standar sesuai dengan persyaratan dari reinsure.
Sehubung belum mempunyai fasilitas otomatis atas resiko tersebut, setiap ada permintaan penutupan harus mengirimkan data pendukung terlebih dahulu guna mendapatkan QUOTATATION RATE dahulu dari pihak Reinsure.
b. pembayaran premi
pembayaran premi dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal dimulainya pertanggungan dengan melekatkan klausula seperti dibawah.
c. klausula persyaratan pembayaran premi
dengan ini dicatat dan disetujui bahwa menyimpang dari apapun yang bertentangan dengan syarat ini. Maka premi ini akan dibayar dalan jangka waktu 30 hari sejak tanggal dimulainya pertanggungan.
Selanjutnya disetujui bahwa apabila premi tidak dibayar lunas sebelum atau sesudah dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal dimulainya pertanggungan maka jaminan polis ini menjadi terhenti dan pengagung terbebas dari segala tanggung jawab yang timbul dari tanpa bergaruh terhadap tanggung jawab sebelum tanggung jawab sebelum tanggal itu dan penanggung akan berhak atas premi protara selama resiko terjamin.
5. kebijakan akseptasi asuransi kebongkaran (bulglary insurance)
a. objek pertanggungan : barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam suatu bangunan, seperti:
1. alat-alat elektonik atau alat-alat kedokteran yang di asuransikan
2. surat-surat berharga
b. tarif dan pembayaran premi
1. penetapan tariff premi sepenuhnya wewenang kantor pusat
2. pembayaran tariff premi mengikuti atau sesuai dengan ketentuan
dalam polis.
6. kebijakan akseptasi kecelakaan diri
a.objek pertanggungan
1. perorangan usia 16-60 tahun
2. kumpulan (perusahaan/instansi)
Usia antara 18 – 55 tahun
b.tarif premi
tarif premi sesuai dengan pedoman tariff manual yang
dikeluarkan kantor pusat. Pembayaran premi mengikuti ketentuan
polis
7. Kebijakan akseptasi asuransi perjalanan.
a. Objek pertanggungan
Orang yang melakukan perjalanan dengan maksimum 65 tahun, seperti :
1. Staf/karyawan yang melakukan perjalanan dinas
2. Staf/ karyawan yang sedang cuti
3. Wisatawan
b. Tarif dan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Kebijakan akseptasi engineering/ asuransi contractor all risk
a. Objek pertanggungan
Adalah proyak pekerjaan teknik sipil (dilakuakn diareal perairan) dan dapat dikategorikan sebagai objek pertanggungan dengan tingkat resiko tinggi,
1). Pembangunan jembatan, jalan atau pekerjaan jalan yang melalui sungai atau daerah perairan.
2). Pembangunan saluran air, irigasi saluran pembuangan jaringan pipa
3). Pembangunan pusat pembangkit tenaga listrik baik secara keseluruhan maupun bagian-bagian nya
4) pembangunan pelabuhan atau pemecah ombak.
b. tarif premi
1). Untuk semua jenis objek pertanggungan diberlakukan tarif premi
sesuai dengan ketentuan buku tarif premi asuransi contraction all
risk (CAR) untuk objek yang bersangkutan
2). Tidak diperkenankan memberlakukan pemotongan rate/discount
atas tarif yang berlaku
3). Hal penting yang harus diperhatikan
a. perubahan tarif haruslah berbanding dengan deductible
apabila tarif turun, maka deductible harus naik.
b. klausula yang akan ditetapkan dan limit maka kita akan dikenakan
a. Siapa tertanggung
b. Bagaimana tertanggung
c. Laporan survey
c). pembayaran premi
1. Harus memenuhu ketentuan dalam premium payment waranty
clause yang wajib dilekatkan pada setiap polis car.
2. Klausula payment or waranty harus dilekatkan pada polis car
3. Angsuran pembayaran premi harus terlebih dahulu diajukan
kepada kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan.
9. kebijakan akseptasi enginerring asuransi erection all risk (EAR)
a) objek pertanggungan
1. proyek-proyek pekerjaan struktur baja (jembatan, factory dan
sebagainya).
2. proyek proyek pekerjaan pembangunan petrokimia plant, termasuk
pabrik-pabrik pupuk dan sejenisnya.
b). tarip
1. untuk semua jenis objek pertanggungan diberlakukan tarip premi
sesuai dengan buku tarip asuransi EAR untuk objek yang
bersangkutan.
2. tidak diperkenankan memberlakukan tarip discount atau
pemotongan tarip
3. setiap penyimpangan dalam menetapkan/menurunkan rate premi dan deductible polis harus mendapatkan persetujuan dari kantor pusat.
c). pembayaran premi
1. harus memenuhi ketentuan dalam premium payment waranty
clause yang dilekatkan pada setiap polis.
2. angsuran pembayaran premi harus terlebih dahulu diajukan ke
kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan.
10. kebijakan akseptasiengineering asuransi machinery Break down dan loss of profit following mavhinerry break down
a). objek pertanggungan
1. pembangkit tenaga listrikseperti PLTG, PLTU Dan
sebagainya baik keselutruhan maupun bagian – bagianya.
2. pabrik – pabrik pertrokimia termasuk juga pabrik pupuk.
3. industri baja Rolling Mill (baik hot maupun cold)
b.) tarip
untuk semua jenis objek pertanggungan diberlakukan tarip premi sesuai ketentuan buku tarip asuransi MB untuk objek pertanggungan yang bersangkutan sedangkan MLOP, penentuan besarnya suku premi sepenuhnya menjadi wewenang kantor pusat
c). pembayaran premi
1. Harus memenuhu ketentuan dalam premium payment
waranty clause yang wajib dilekatkan pada setiap polis
car.
2. Klausula payment or waranty harus dilekatkan pada polis
car
3. Angsuran pembayaran premi harus terlebih dahulu
diajukan kepada kantor pusat untuk mendapatkan
persetujuan.
11. asuransi electronik Equipment (EEI)
a.). Objek pertanggungan
semua peralatan elektronik yang menggunakan tenaga listrik dengan tegangan rendah (volt 110- 380 volt) seperti:
1. Peralatan “pengolah data dan peralatan kantor” atau EDP dan office equipment.
2. Pelaratan elektronik lainya seperti, pelaratan komunikasi dan peralatan radio, peralatan medis, peralatan industri geografika, peralatan pemancar, pengujian, pengukur, dan otomatisasi dan pelaratan – peralatan lainya.
b). tarip
akan diberlakukan premi sesuai dengan “buku pedoman tarip
asuransi”.
C). pembayaran premi
1. Harus memenuhu ketentuan dalam premium payment waranty
clause yang wajib dilekatkan pada setiap polis car.
2. Klausula payment or waranty harus dilekatkan pada polis car
3. Angsuran pembayaran premi harus terlebih dahulu diajukan
kepada kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan.
12. Kebijakan akseptasi custons Bond
a). objek pertanggungan
surat-surat berharga, saham maupun surat tanah dan surat wasiat.
b). tarip
tarip premi dapat melalui negosiasi antara para surenty/penanggung dengan bagian keuangan
c). pembayaran premi
pembayaran premi dilakukan secara cash n carry
13. Kebijakan akseptasi surenty bond
a). objek pertanggungan.
1. contractor/supplier/konsultan BUMN yang mendapatkan
pekerjaan dari instansi pemerintah dan perusahaan.
2. Contractor/ suplier/konsultan swasta yang mengajukan proyek BUMN.
3. Contractor/supplier/konsultan swasta yang mendapatkan pekerjaan dari instansi pemerintah.
b). Mengikuti ketentuan yang berlaku (surat instruksi no INS
005/DTK/IV/1994 tanggal 4 april 1994).
c). pembayaran premi
pembayaran premi dapat dilakukan melalui cash ncarry mengikuti
ketentuan yang berlaku.
3.3.3. Cara penangulangan hambatan- hambatan dalam proses penutupan premi asuransi pada PT. Asuransi Bangun (ASKRIDA) Kantor Perwakilan bandar Lampung.
1. Ketidak Jujuran Nasabah
Di dalam sebuah perjanjian terdapat sebuah ikhtikad baik yang berarti suatu kontrak dapat berakhir jika salah seorang dari pembuat perjanjian, maka jika salah satu melanggar maka baiknya pihak perusahaan memberikan teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan.
2. System Komputerisasi Kurang Memadai
Sistem komputerisasi digunakan untuk mempermudah kinerja. Dengan meluangkan sedikit dana untuk mempercanggih sistem komputerisasi maka pihak perusahaan akan mendapatkan nasabah dan mempermudah kinerja para karyawannya.
3. Terlalu Mudahnya memberikan Pertanggungan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini penulis akan memberijan kesimpulan dari hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya Dan akan memberikan saran kepada PT. Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan Bandar Lampung
4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam penyusunan dan penulisan tugas akhir maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa :
1. Pada umumnya setiap perusahaan memiliki sebuah produk – produk yang dapat ditawarkan kepada mnasabahnya dan dalam hal ini PT. Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan Bandar Lampung telah memiliki semua bentuk perlindungan atas nasabahnya dan proses pembukaan maupun penutupannya sudah berjalan cukup baik.
2. Dalam pelaksanaan prosedur penutupan premi asuransi pada PT. Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan Bandar Lampung telah berjalan dengan cukup baik tetapi masih ada hambatan dalam pelaksaannya yang terjadi karena human error yang terbagi dalam dua pihak yaitu perusahaan sebagai pihak pertama yang dilakukan oleh pihak karyawan bagian keuangan sebagai pemegang keuangan dan di bagian survey dimana kurang teliti dalam melaksanakan tugasnya.
3. Cara pengagulangan hambatan lebih ditujukan kepada aspek – aspek yang berhubungan dengan satu maslah yaitu human error
4.2 Saran
Setelah diambil kesimpulan dari berbagai keterangan – keterangan yang ada maka sebagai penutup penulis akan mencoba memberikan saran – saran yang bermanfaat bagi pihak perusahaan dan masyarakat, saran penulis antara lain :
1. Untuk perusahaan ada baiknya menciptakan suatu terobosan baru berupa produk yang belum dimiliki oleh perusahaan asuransi lainya.
2. Setiap karyawan baiknya lebih belajar untuk teliti dalam mengerjakan suatu pekerjaan karena jika terjadi kesalahan maka aka nada dua pihak yang dirugikan yaitu perusahaan dan nasabah dalam hal ini konsumen dari PT. Asuransi Bangun Askrida (ASKRIDA) kantor perwakilan Bandar Lampung terutama di bagian keuangan dan survey.
3. Untuk nasabah dalam hal ini masyarakat ada baiknya mengenal terlebih dahulu produk dari layanan asuransi yang akan anda gunakan sehingga manfaat produk tersebut dapat dirasakan secara maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE.,MM,2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta,PT. Raja Grafindo Persada.
Pandia, Frianto, 2004, Lembaga Keuangan, Jakarta, Rinfa Cipta.
Syakir Sula, Muhammad, 2004, Asuransi Syariah, Jakarta, Gramedia
Thomas Suryanto, Dkk 1997, Kelembagaan Perbankan, Jakarta, gramedia.
Septriana, Nana,Dkk, 2006, IPS (Terpadu) Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Jakarta. Gravindo Media Pratama
Ayoeb, hazeline., 2005, mengelola uang banyak, , Jakarta : mirzan.
Hasibuan, Malayu S,P., 2007, Dasar – Dasar Perbankan, Cetakan Keenam, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Sumber Lain :
Undang – Undang Hukum Dagang Republik Indonesia Tahun 1992
www.google.com
Kamis, 04 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar